Contoh Telaah Staf Ke Bupati
STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN Jl. Raya Padang Panjang No.01 Manna email: sabbengkuluselatanbidangekuang@yahoo.co.id sabbengkul Slideshare uses cookies to improve functionality and performance, and to provide you with relevant advertising.
Pada kesempatan rapat koordinasi, fasilitasi dan sosialiasi penegasan batas Daerah tanggal 01 s/d 03 xxxxx 2015 di xxxxx, kami telah melakukan konsultasi dengan pihak xxxxxxx yang kebetulan hadir pada rapat tersebut dan memperoleh penjelasan bahwa, pihak Pemerintah Kabupaten xxxxxx perlu berkonsultasi dengan xxxxxx tentang dugaan adanya kekeliruan Pemberian Kode dan Data Wilayah Administrasi Desa, dan dengan pihak xxxxxxx tentang Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten xxxx dengan Kabupaten xxxxx yang belum ada penyelesaian sampai saat ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Minahasa Utara, menetapkan bahwa Puskesmas dan jejaringnya adalah Unit Pelayanan Teknis Dinas kesehatan, yang bertugas melaksanakan fungsi pelayanan bagi masyarakat. Ini artinya bahwa SKPD induk Pembina kepegawaian tenaga kesehatan di Puskesmas dan jejaringnya adalah Dinas kesehatan. Dengan demikian, Dinas Kesehatan berkewajiban mengetahui, memahami, membina dan menelaah setiap kebutuhan distribusi dan mutasi Sumber Daya Manusia kesehatan di jajarannya termasuk puskesmas dan jejaringnya. Intinya, bahwa mutasi tenaga kesehatan strategis di lingkungan Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan jejaringnya, sudah seyogianya menjadi kewenangan Kepala Dinas Kesehatan. Tenaga kesehatan strategis yang bertugas di garda terdepan pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas, Puskesmas pembantu, maupun poskesdes, masing-masing mempunyai kompetensi dan kemampuan pemahamam program kesehatan yang berbeda dan sifatnya individual dan spesifik.
Primeri programm na visual foxpro. There are several instructions and tools you can use, but what did you do?
Demikian pula, setiap tenaga kesehatan yang telah disertakan dalam program pelatihan teknis khusus program kesehatan, seperti Pelatihan SIK (sistem Informasi Kesehatan), Kusta, TBC, Laboratorium, Surveilance, Gizi, persalinan dll) telah mempunyai jenjang karier, kompetensi dan komitmen (tidak akan pindah sebagai pemegang program tersebut) tertentu dengan program tersebut. Ini artinya, bahwa tenaga kesehatan strategis tersebut dengan latar belakang pendidikan yang sama, akan mempunyai kompetensi dan pemahamam serta tanggung jawab program yang berbeda. Inilah sebabnya, mengapa mutasi tenaga kesehatan oleh SKPD lain yang tidak memahami kondisi kompetensi, komitmen dan spesifik program setiap tenaga kesehatan dapat menyebabkan lumpuh dan terbelengkalainya program dan pelayanan kesehatan di puskesmas. Lihat saja, kondisi saat ini, terdapat pergerakan mutasi yang perlahan tapi pasti dari tenaga kesehatan di daerah sulit/ terpencil untuk bertugas dan menumpuk di daerah kota. Sebagian besar dilakukan tanpa kajian dan persetujuan dinas kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan apalagi oleh kepala puskesmas.