Contoh Kontrak Perjanjian Pembuatan Software Di
Client dalam perjanjian ini adalah orang atau badan hukum yang mengikatkan diri kepada kami di dalam prosesi pembuatan website dalam perjanjian ini 8. Developer web dalam perjanjian ini adalah kami www.statistikpulsa.com selaku pembuat website untuk client. PASAL 2 RUANG LINGKUP PENGERJAAN 1. 5 Langkah Penyusunan Surat Perjanjian (Kontrak) – Untuk membuat surat perjanjian (kontrak) yang baik di perlukan adanya perencanaan dahulu. Ada beberapa tahapan dalam penyusunan surat perjanjian (kontrak) meliputi beberapa tahap sejak persiapan sampai dengan pelaksanaan isi perjanjian atau kontrak.
Pra Kontrak • Negosiasi • Memorandum of Understanding (MoU) • Studi kelayakan • Negosiasi (lanjutan) II. Kontrak • Penulisan naskah awal • Perbaikan naskah • Penuklisan naskah akhir • Penandatanganan III. Pasca Kontrak • Pelaksanaan • Penafsiran • Penyelesaian sengketa Sebelum surat perjanjian (kontrak) disusun biasanya terlebih dahulu di lakukan negosiasi awal. Negosisasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi ini proses tawar menawar biasanya berlangsung. Tahap berikutnya adalah pembuatan MoU, yang merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, tetapi penting sebagai pegangan untuk digunakan dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar melakukan studi kelayakan.
Adobe CC & CS6 Design Basic Ebook ini berisi 12 bab yang terlihat seperti tutorial. Buku tutorial photoshop bahasa indonesia gratis.
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan, baru kemudian di lanjutkan dengan studi kelayakan untuk melihat tingkat kelayakan dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, keuangan, teknik, pemasaran, lingkungan, sosial budaya, dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan negosiasi lanjutan. Apabila diperlukan, maka dilanjutkan dengan negosiasi dan hasilnya di tuangkan dalam kontrak. Dalam penulisan naskah perjanjian (kontrak) diperlukan ketelitian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu menggunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku, dan penggunaan bahasa ini harus tepat, singkat, jelas, dan sistematis. Walaupun tidak ada format baku dalam perundang-undangan, penulisan surat perjanjian (kontrak) biasanya meliputi hal-hal berikut ini: 1. Judul Judul harus di rumuskan secara singkat, padat, dan jelas, misalnya Perjanjian Jual Beli, Kontrak Sewa Menyewa, Joint Agreement, dll.
Pembukaan Berupa kata-kata pembuka, misalnya: “ Pada hari ini Selasa tanggal empat Januari tahun 2013, kami yang bertanda tangan di bawah ini” 3. Pihak-pihak Setelah pembukaan dijelaskan identitas lengkap pihak-pihak, dengan menyebutkan nama lengkap, pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Untuk perusahaan atau badan hukum, tempat kedudukan bisa digunakan sebagai pengganti tempat tinggalnya. Contoh: “ Nama.; Pekerjaan:.; Bertempat tinggal di:.dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas namaberkedudukan di., selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA; “Nama.; Pekerjaan:.; Bertempat tinggal di:.dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas namaberkedudukan di., selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA; 4. Latar Belakang Kesepakatan (Recital) Pada bagian ini diuraikan secara ringkas latar belakang terjadinya kesepakatan (recital), contoh: dengan menerangkan pihak PERTAMA telah menjual kepada pihak KEDUA dan pihak KEDUA telah membeli dari pihak PERTAMA sebuah mobil kuno merk.tipe.dengan ciri-ciri: No mesin., No rangka., tahun pembuatan, faktur kendaraan tertulis atas nama.alamat.dengan syarat-syarat yang telah di sepakati pihak PERTAMA dan pihak KEDUA sebagai berikut ini. Isi Pada bagian isi sebuah kontrak diuraikan secara panjang lebar isi kontrak yang di buat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf, dan angka-angka tertentu. Isi kontrak ini juga mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan berbagai janji atau ketentuan yang disepakati bersama.
Jika semua hal yang diperlukan telah tertampung dalam bagian isi tersebut, kontrak di akhiri dengan kata-kata penutup. Misalnya: “ Dibuat dan ditandatangani di.pada hari ini.tanggal. Kemudian di bawah kontrak di bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi (kalau ada), serta di tempeli materai. Untuk perusahaan atau badan hukum bisa memakai cap lembaga masing-masing dalam surat perjanjian ini.
– Surat perjanjian mungkin sudah tidak asing lagi bagi mereka yang terbiasa menggunakannya dalam berbagai aktivitas. Tapi bagi orang awam memerlukan contoh surat perjanjian yang baik agar surat yang dibuat sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak yang sepakat dengan perjanjian tersebut. Surat perjanjian ini bisa digunakan secara perorangan ataupun organisasi, tergantung tujuan dari dibuatnya surat tersebut.